Update Informasi Syarat dan Cara Memperoleh Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak di Sini

- 20 Oktober 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Antara Foto/

LAMONGAN TODAY -- Berbagai macam bantuan disalurankan oleh pemerintah.

Ada bantuan langsung tunai untuk masyarakat. Ada bantuan untuk usaha.

Sebagaian diberitakan Media Blitar Informasi Terbaru Syarat dan Cara Mendapatkan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, salah satu untuk usaha yakni BLT UMKM.

Baca Juga: Tetap Keluyuran ke Luar Negeri dan Tak Percaya Covid-19, Pria Kekar Ini Tewas Mengenaskan

Cara untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMK Rp2,4 juta bisa dilakukan secara offline atau daftar langsung. Cara terbaru ini sudah dijelaskan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM RI.

Dikutip Media Blitar dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Agar mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta syarat, cara mendaftar, dokumen yang dibutuhkan, serta kantor lembaga pengusul yang harus didatangi sudah dijelaskan melalui Kementerian Koperasi dan UMKM RI.

Pemerintah saat ini telah menambah kuota penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 yang semula sembilan juta orang.

Baca Juga: Daftar Harga HP Xioami yang Turun dan Stuck, Ada Redmi 8, 8A hingga 8 Pto, Cek di Sini

Kini, pemerintah menambahkan sebanyak tiga juta orang kepada pelaku usaha mikro.

Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia


2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK


3. Memiliki Usaha Mikro


4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD


5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.

Perlu diketahui bahwa SKU merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai tempat usaha yang berbeda tempat. SKU dibutuhkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dapat diperoleh dari kantor desa tempat lokasi usaha.

Baca Juga: Punya 20 Selir Untuk Bersenang-Senang, Begini Nasib Tragis Mantan Istri Raja Thailand Sekarang

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus diisi dan disiapkan oleh pendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 yaitu : Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro, nomor telepon, dan nomor rekenig.

Sedangkan cara untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 adalah dengan pelaku usaha mikro datang ke kantor lembaga pengusul yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Harga HP Oppo RAM 8GB kian Murah, Ada Oppo A91, A92, A9 202, Reno 2F

Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebagai berikut.

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan diri bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank bersangkutan.

Baca Juga: 4 Kenyataan Pembunuh Rangga 'Si Pahlawan Cilik' yang Dihabisi Gegara Melindungi Ibunya

Setelah menerima pesan masuk, penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank terkait untuk melakukan verifikasi ulang dan pencairan dana.*(PRMN/Media Blitar)

Editor: Nugroho

Sumber: Media Blitar


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x