KPK Panggil Dua Saksi dalam Penyidikan Kasus Suap Pengadaan Bansos Covid-19, Siapa Saja Mereka?

- 29 Desember 2020, 13:38 WIB
KPK panggil dua saksi kasus suap pengadaan bansos Covid-19. /Antara foto /Ali Fikri
KPK panggil dua saksi kasus suap pengadaan bansos Covid-19. /Antara foto /Ali Fikri /
LAMONGAN TODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kawasan Jabodetabek 2020.

“Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM/swasta) terkait tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara, Selasa 29 Desember 2020.

Dua saksi tersebut yaitu Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin (Agam) dan Helmi Rivai dari pihak swasta.

Baca Juga: KEREN! Belasan Desa di Lamongan Berstatus Mandiri

Ali juga memberitahukan hasil pemeriksaan Harry Sidabuke dari pihak swasta pada Senin 28 Desember 2020 usai dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB) dan rekan-rekannya.

“Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket bansos khususnya di wilayah Jabodetabek tahun 2020,” ucap Ali.

Baca Juga: Virus Corona Baru Bermunculan, Pemerintah Putuskan Tutup Akses bagi WNA yang Masuk ke Indonesia

KPK menetapkan status Juliari beserta empat orang yang lain sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Mensos diduga mendapatkan suap sejumlah Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Siap-Siap Polisi Tes Swab Antigen Acak ke Pemudik Nakal, Catat Tanggalnya!

Pada penyaluran paket bansos sembako periode pertama, diduga menerima “fee” Rp12 miliar yang dibagikan secara tunai dengan perantara Adi Wahyono dengan jumlah sebesar Rp8,2 miliar.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x