Pastikan Sudah Daftar, Cara Daftar Bansos BST PKH dari Kemensos, Cek melalui dtks.kemensos.go.id

- 19 Desember 2020, 16:17 WIB
Login situs dtks.kemensos.go.id untuk cara mudah dapat Bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH. / thinkstock
Login situs dtks.kemensos.go.id untuk cara mudah dapat Bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH. / thinkstock /

LAMONGAN TODAY - Kementerian Sosial (Kemensos) akan melanjutkan Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga 2021. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan BST, dapat langsung melakukan pendaftaran.

Untuk wilayah DKI Jakarta juga akan mendapatkan bantuan dari yang sebelumnya sembako menjadi BST.

BST sudah disalurkan pada April hingga Juni 2020 dengan jumlah bantuan senilai Rp600 ribu untuk setiap KPM, lalu berkurang menjadi Rp300 ribu per KPM pada Juli-Desember bersamaan dengan diberikannya bantuan-bantuan lainnya dari berbagai lembaga dan kementerian.

Baca Juga: Gawat! NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Segera Lakukan Ini Jika Ingin BPUM UMKM Tetap Cair

Kemensos bekerjasama dengan PT Pos untuk menyalurkan bantuan ke rumah-rumah warga disabilitas berat, usia lanjut, hingga ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

PT Pos Indonesia dalam melakukan pendistribusian BST mengerahkan sebanyak 16.000 personel.

Syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari kemensos yaitu:

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Parma vs Juventus, Jangan Lewatkan di RCTI Minggu 20 Desember 2020

  1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam data RT/RW dan berada di desa.
  2. Calon penerima yaitu mereka yang terdampak pandemi Corona, sehingga kehilangan mata pencaharian.
  3. Calon penerima tidak terdaftar menjadi penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Apabila calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos dari program lain, namun belum terdaftar oleh RT/RW, dapat langsung melaporkan kepada aparat desa.
  5. Apabila calon penerima telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos, namun tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu, namun penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Apabila penerima telah terdaftar dan valid, maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai dapat menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil melalui kantor pos terdekat.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Lakukan Cara ini Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Untuk melakukan cek nama penerima bansos, dapat dilakukan melalui situs berikut ini:

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x