Cek Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id

- 18 Desember 2020, 08:26 WIB
Cek Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id
Cek Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id /Pixabay

LAMONGAN TODAY – Cek cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta dan login laman ke eform.bri.co.id, karena bantuan tersebut diperpanjang hingga 2021.

BLT UMKM Rp2,4 juta ini khusus diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Saat ini sudah ada 12 juta pelaku UMKM yang mendaftar program ini. 

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Rp500 Ribu Non-PKH Dengan Menggunakan Kartu Indonesia Sehat? Begini Caranya

Pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Alamat bidang usaha
  5. Nomor telepon

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap I dan II Tak Kunjung Cair? Segera Lakukan Ini

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Termin 6 Dituntaskan Hingga AKhir Bulan

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Terbaru 2020, Kelembutan dan Cinta dalam Islam

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x