LAMONGAN TODAY - Bagi para penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa langsung mencairkan dana hanya dengan modal KTP.
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) segera bisa mencairkan dana bantuan BST sebesar Rp300 ribu. Sebelumnya, Anda harus mengecek penerima BST PKH ini di dtks.kemensos.go.id.
Cara melakukan cek online sangatlah mudah yakni dengan membuka link dtks.kemensos.go.id kemudian memasukkan NIK yang tertera di KTP dan nama terang pada kolom yang disediakan.
Baca Juga: Waspadai Buah Beracun Ini! Simak Tips dan Trik Merawat Aglonema Agar Sehat dan Daun Merah Merona
Penerima bansos BST PKH ini bisa mengecek di dtks.kemensos.go.id. Pasaln
Bantuan sosial ini diberikan pada masyarakat sebesar Rp300 ribu. Namun, hanya keluarga yang memenuhi syarat tertentu saja yang mendapatkan bantuan ini.
Bantuan ini hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat, yakni terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH).
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Monstera Tanaman Hias Kekinian Beserta Harganya, Paling Mahal Janda Bolong?
Bantuan BST yang cair bulan Desember ini senilai Rp 300 ribu untuk setiap pemegang kartu PKH sama dengan nominal pencairan di bulan Juli, Agustus, September, Oktober, dan November lalu.