Virus Corona Baru Bermunculan, Pemerintah Putuskan Tutup Akses bagi WNA yang Masuk ke Indonesia

- 29 Desember 2020, 13:18 WIB
ILustrasi: Virus Corona Baru Bermunculan, Pemerintah Putuskan Tutup WNA yang Masuk ke Indonesia
ILustrasi: Virus Corona Baru Bermunculan, Pemerintah Putuskan Tutup WNA yang Masuk ke Indonesia /Pixabay/PhotoMIX-Company

LAMONGAN TODAY -- Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus corona.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno.

Baca Juga: Lirik dan Chord lagu Berhenti Kasihan dari KapthenpureK hits Tik Tok

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, imbuhnya, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Meskipun demikian, Retno mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yaitu:

- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

Baca Juga: Aa Gym Kena Covid-19, Ini Permintaanya kepada Umat

- Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Setkab


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x