Akhirnya BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 2,4 Juta Cair, Segera Cek Nama Penerima di Link kemnaker.go.id

- 28 Desember 2020, 11:06 WIB
Login kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi. / freepik
Login kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi. / freepik /
LAMONGAN TODAY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah/Gaji BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 2,4 juta telah cair ke rekening karyawan.

BLT Subsidi Gaji senilai Rp 2,4 juta yang cair ke rekening para karyawan diharapkan mampu membantu perekonomian mereka terutama yang terdampak pandemi Covid-19.

Berbagai bantuan telah disalurkan, salah satunya BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para karyawan.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Mengecek dapat Bantuan Kemendikbud? Login Segera di pip.kemdikbud.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah rutin mencairkan dana bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi, tak terkecuali para karyawan.

Dilansir Lamongan Today dari kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah cair ke rekening karyawan via Himbara (Himpunan bank negara atau BUMN) dan bank swasta.

Sebanyak 12,26 juta karyawan di termin 1 dan 11,04 juta karyawan di termin 2 sudah dapat bantuan Rp1,2 juta ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemenag Minta Jatah Kuota PPPK Bagi Guru Agama, Segini Banyaknya

Adapun total dana yang sudah disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) mencapai Rp27,96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun di termin 1 dan Rp13,2 triliun di termin 2 hingga 14 Desember 2020 lalu.

Bagi karyawan yang belum dapat bantuan Rp2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin ini (masing-masing termin Rp1,2 juta dalam dua bulan) akan dijadwalkan menerima bantuan ini pada Desember 2020 ini. 

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020 bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji akan dilanjutkan di 2021? Ini Jawaban Pemerintah

1.Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2.Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x