Ini Dia Jadwal Pencairan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Terbaru, Cek Penerima di www.kemnaker.go.id

- 28 Desember 2020, 04:05 WIB
Ini Dia Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerajaan Terbaru, Cek Daftar Nama Penerima di www.Kemnaker.go.id
Ini Dia Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerajaan Terbaru, Cek Daftar Nama Penerima di www.Kemnaker.go.id /Pixabay/mohamed_hassan/

LAMONGAN TODAY – Berikut jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi gaji 2020.  BLT BSU SUbsidi gaji ini akan disalurkan dan memasuki termin kedua.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BSU Subsidi gaji ini  akan terus disalurkan hingga akhir Desember 2020. Saat ini, dari target 12,4 juta, belum semua karyawan dengan upah di bawah Rp5juta mendapatkan haknya.

Berdasarkan data Kemenaker, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini baru mencapai 93,94 persen dari total target yang ditentukan.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP Rp 1 Juta Bagi Pelajar dari Kemendikbud

Menurut data yang dipublikasikan Kemenaker,  dana BLT Subsidi gaji yang sudah masuk ke rekening karyawan sebanyak Rp27,96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun di termin 1 dan Rp13,2 triliun di termin 2.

Sementara itu, baru 12,26 juta karyawan yang dapat bantuan di termin 1 dan 11,04 karyawan yang dapat bantuan di termin 2.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Pastikan Namamu Ada, Cara Mudah Cek NISN Penerima Bantuan PIP Rp 1 Juta di pip.kemdikbud.go.id,

Karyawan yang belum dapat bantuan ini dikarenakan rekening yang dimiliki bermasalah sehingga menghambat proses pencairan, seperti diberitakan Fix Indonesia pada artikel 'HORE! Karyawan Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji'.

Oleh karena itu, karyawan sebaiknya segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar segera diatasi dan bantuan Rp2,4 juta bisa cair.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x