LAMONGAN TODAY – Pemerintah memberikan bantuan BLT untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak Maret 2020.
Pemerintah memberikan berbagai macam BLT, diantaranya yaitu BLT Rp500 ribu, BLT Rp600 ribu, Kartu Prakerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT UMKM Rp2,4 juta.
Pemerintah akan melanjutkan program BLT tersebut pada 2021. Walaupun vaksin Covid-19 telah ditemukan, dampak pandemi masih dirasakan oleh masyarakat, seperti pemutusan hubungan kerja sampai penurunan omzet UMKM.
Baca Juga: Satu bulan Tak Terlihat di TV, Ternyata Dewi Persik Terpapar Covid-19, Wajahnya Berubah
Berikut enam BLT yang akan dilanjutkan oleh pemerintah pada 2021 yang telah dikutip oleh Lamongan Today dari Bappenas RI, Jumat 25 Desember 2020.
BLT Banpres UMKM
BLT Banpres UMKM merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada pelaku UMKM melalui bank. Bantuan Banpres UMKM memberikan bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta.
Syarat untuk menerima BLT Banpres UMKM yaitu mempunyai usaha mikro, KTP, tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang mendapatkan kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: HORE! 6 BLT Ini Diperpanjang Pada 2021, Simak Cara Daftarnya Di sini
BLT Subsidi Gaji