LAMONGAN TODAY - Pemerintah memutuskan memperpanjang beberapa bantuan yang diberikan selama masa pandemi Covid-19.
Perpanjangan berbagai bantuan ini akan dilangsungkan hingga tahun 2021. Bantuan dari berbagai kementerian tersebut akan terus disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi.
Keputusan tersebut dilakukan pemerintah untuk menanggulangi dampak Covid-19. Sebab hingga tahun depan, dampak virus corona diperkirakan masih terasa.
Baca Juga: Segera Login dtks.kemensos.go.id Cara Cek Penerima Bansos BST PKH Rp 300 Ribu Per KK, Cuma Modal KT
Sebanyak 4 bantuan langsung tunai (BLT) akan diperpanjang hingga tahun 2021. BLT tersebut diantaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Prakerja, dan BPUM UMKM.
Pada RAPBN 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 419,31 triliun. Dikutip Lamongan Today dari berbagai website resmi kementerian, berikut bantuan yang akan tetap disalurkan hingga 2021, diantaranya:
Baca Juga: BTS, GOT7 Hingga Aespa Tampil di Acara Musik Akhir Tahun SBS Gayo Daejeon 2020
1. BLT Subsidi Gaji/Upah
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.