Sebagai informasi, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.
Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.
Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 melalui link kemnaker.go.id berikut ini:
Baca Juga: Gawat! Pakar Gender di Ghana, Sebut Mi Instan Asal Indonesia Sebabkan Angka Kehamilan Naik
- Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id
- Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
- Klik “Daftar Sekarang”
- Setelah selesai, Kemnakerakan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”
- Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan
- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaanke Kemnaker
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.
- Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLTBPJS KetenagakerjaanAnda akan mendapatkan notifikasi.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id Segera! ada Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Notifikasi tersebut akan berupa tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)