Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Melalui eform.bri.co.id

- 27 Desember 2020, 13:01 WIB
Daftar penerima BLT UMKM Rp2,4 juta /Kemensos
Daftar penerima BLT UMKM Rp2,4 juta /Kemensos /
LAMONGAN TODAY – Daftar penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dapat di cek melalui situs eform.bri.co.id.
 
Penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta dapat melakukan cek pada situs eform.bri.co.id untuk mengetahui daftar penerima BPUM.
 
Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta dapat mengetahui apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima melalui eform.bri.co.id/bpum .
 
Selain melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta dapat melakukan cek daftar lengkap penerima bantuan BLT UMKM melalui situs pembiayaan.depkop.go.id/login/index.php/public/penerima/index.
 
Pada halaman pembiayaan.depkop.go.id, pendaftar bisa melihat seluruh nama penerima bantuan UMKM Rp2,4 juta se-Indonesia.
 
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopukm) menyalurkan bantuan kepada para pelaku usaha mikro.
 
 
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah dana hibah, bukan merupakan pinjaman maupun kredit. Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan BPUM.
 
BPUM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah, diantaranya Bank BRI, BNI dan BNI Syariah.
 
Selanjutnya, makukkan nomor KTP dengan lengkap dan kode verifikasi yang muncul pada situs dan Anda dapat melihat apakah nama anda telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
 
 
BLT UMKM telah direncanakan berakhir pada September 2020. Akan tetapi, pemerintah mengambil keputusan untuk memperpanjang pendaftaran sampai Desember 2020, dengan tambahan kuota penerima bantuan sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
 
BRI menghimbau kepada para pelaku UMKM penerima BPUM agar tidak melakukan pencairan dana bantuan sekaligus.
 
“Kita menyarankan kepada penerima BPUM agar tidak mencairkan sekaligus, karena belanja atau penggunaan untuk beli bahan usaha tidak sekaligus juga,” kata Wahju Hidayat, Pimpinan Wilayah Kanwil BRI Padang, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara, Minggu 27 Desember 2020.
 
 
Wahyu mengatakan, untuk mempermudah penerima program Banpres atau BPUM bagi pelaku UMKM dapat melakukan pencairan bantuan sesuai kebutuhan, oleh karena itu akan dibuatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) besrta rekening secara gratis.
 
Penyaluran BPUM kepada masyarakat penerima bantuan, menerapkan protokol kesehatan COVID-19, termasuk diberlakukan penjadwalan dalam penyaluran, supaya tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.
 
Cara melakukan cek daftar penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui situs eform.bri.co.id yaitu:
 
 
1. Buka e-form BRI melalui situs eform.bri.co.id/bpum
 
2. Klik Cek Data BPUM
 
3. Kemudian daftar penerima BPUM UMKM akan terbuka
 
4. Masukkan NIK dan kode verifikasi
 
5. Klik 'proses inquiry'
 
 
Syarat untuk melakukan pencairan kepada penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.
 
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BPUM dapat datang ke beberapa lembaga pengusul yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu:
 
 
• Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
 
• Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 
• Kementerian/Lembaga
 
Pelaku UMKM yang sudah mengajukan sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos, akan diberi informasi melalui SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan BNI Syariah).
 
Syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta yaitu:
 
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
3. Mempunyai usaha mikro
 
4. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
 
5. Tidak sedang mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
 
6. Pelaku Usaha Mikro yang mempunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
Cara lain untuk melakukan cek status penerima bantuan yaitu dengan menggunakan layanan online khusus bagi pengguna rekening Bank BRI.***
 
 
 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x