WAJIB! 4 Januari 2021 Ada Syarat yang Harus Dilakukan CPNS, Jangan Sampai Ketinggalan

- 23 Desember 2020, 11:48 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /ANTARA/Maulana Surya

LAMONGAN TODAY -- Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2020 mengumumkan persyaratan yang wajib bagi CPNS.

Hal itu, berdasarkan hasil penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan BKN.

Bagi seluruh CPNS Formasi Tahun 2019 BKN akan jalani pemeriksaan penyaringan (screening ) Covid-19 menggunakan Swab Antigen yang akan dilaksanakan pada Senin 4 Januari 2020 di Ruang Mawar Gedung 1 BKN Pusat, Jakarta.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Screening dilakukan sebagai salah satu syarat wajib yang harus diikuti jelang pembekalan dan orientasi CPNS BKN yang akan dilaksanakan mulai Januari 2021.

Selanjutnya dalam pemeriksaan penyaringan ( screening ) Covid-19 nanti, CPNS Formasi Tahun 2019 BKN diwajibkan hadir berdasarkan pembagian jadwal dengan membawa fotokopi Kartu tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.

Seluruh CPNS Formasi Tahun 2019 BKN diwajibkan mengikuti pengarahan dalam rangka pelaksanaan pembekalan dan orientasi yang akan dilaksanakan pada Kamis – Jumat, 7 dan 8 Januari 2021 di BKN Pusat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Sudah Cair! Tanda Dapat BPUM dan Cara Klaim BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2

Untuk jadwal dan pembagian tempat pelaksanaannya, akan diinformasikan kemudian.

Adapun 3 ketentuan bagi CPNS Formasi Tahun 2019 BKN dalam melaksanakan pembekalan dan orientasi, yakni :

1. Melakukan pengisian daftar hadir menggunakan aplikasi BKN Location Based Presence (LBP)

Baca Juga: 8  Penyebab Stroke yang Paling Sering Terjadi, Nomor 5 Tak Terduga

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer )

3. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam dan sepatu pantofel hitam serta kerudung hitam bagi CPNS yang berjilbab.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Paryono berpesan kepada seluruh CPNS Formasi Tahun 2019 BKN untuk teliti dalam membaca dan memahami pengumuman yang disampaikan melalui website resmi dan media sosial BKN.

Baca Juga: Hasil La Liga Spanyol, Barcelona Bungkam Valladoid, Atletico Madrid Perlebar Jarak dengan El Real

“Seluruh CPNS kami harapkan teliti mencermati pengumuman, karena keputusan yang dibuat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” terang Paryono saat ditanyai melalui pesan singkat oleh Humas BKN, yang dikutip Lamongan Today dari situs resminya, kemarin.

Terakhir, pembekalan dan orientasi CPNS BKN formasi Tahun 2019 yang bersifat wajib ini akan dilaksanakan selama kurang lebih 1 tahun di Kantor BKN Pusat, dengan biaya transportasi dan akomodasi menuju Kantor BKN Pusat menjadi tanggung jawab CPNS yang bersangkutan.***

Editor: Nugroho

Sumber: BKN


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x