LAMONGAN TODAY – Kabar gembira bagi anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 tanpa potongan.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tahun 2021 mendatang menurut Kementerian Keuangan. "Tetap ada (THR dan gaji ke-13) di 2021," ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani sebagaimana diberitakan Galamedia dalam artikel ‘PNS, Prajurit TNI dan Polri Bakal Terima Gaji ke-13 dan THR Utuh Tanpa Potongan.’
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2020 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Tahapan Pendaftaran dan Kewajiban Penerimanya!
Nilai uang THR dan gaji ke-13 yang didapatkan tahun 2021 akan diberikan secara penuh. Tahun depan tak ada pemotongan tunjangan kinerja seperti yang terjadi tahun ini.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19," kata dia.
Baca Juga: Usai RUU Cipta Kerja, Menaker Sampaikan Surat Terbuka: Pertimbangkan Ulang Rencana Mogok Itu
Kendati demikian, pemerintah masih memantau perkembangan terkini seputar pandemi Covid-19. Jika pandemi tak berdampak signifikan, maka rencana tersebut bisa terealisasi pada tahun depan. Jumlah anggaran pun telah disediakan di masing-masing kementerian sehingga pada tahun depan tinggal menyalurkannya saja.
"Nanti akan di monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan," jelasnya. (Dicky Aditya/Galamedia)***
Baca Juga: Jadi Korban Miliaran Rupiah Oknum Polisi, Penjualan Jamu Demo Minta Jokowi dan Kapolri Turun Tangan