LAMONGAN TODAY - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali dibuka, Selasa 6 Oktober 2020.
Belum lama ini LPDP sempat ramai karena aktivis HAM Papua Veronika Koman menyebut Pemerintah Indonesia memintanya untuk mengembalikan beasiswa LPDP senilai kurang lebih Rp 700 miliar.
Baca Juga: Bocoran Tampilan Innova Facelift Beredar, Tampil Lebih Gagah dan Kekinian
Lalu apa sebenarnya beasiswa LPDP? Dilansir dari laman resmi lpdp.kemenkeu.go.id, beasiswa LPDP merupakan pembiayaan studi untuk Warga Negara Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana/D4 untuk melanjutkan pendidikan pada program Magister atau program Doktoral baik di perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri.
Lamongan Today merangkum beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses seleksi beasiswa LPDP.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 9 Pro, HP Garang yang Laris Diburu
Dilansir dari laman resmi lpdp.kemenkeui.go.id, berikut tahapan pendaftarannya :
- Tahapan pendaftaran online
- Proses Seleksi Administrasi
- Proses Seleksi Berbasis Komputer (SBK) terdiri dari Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi Umum; Tes Karakter Kepribadian; dan On the spot essay writting.
- Proses Seleksi Wawancara
- Hasil Seleksi Wawancara
- Program Persiapan Keberangkatan (PK) dan atau Pengayaan Bahasa (PB) bagi penerima beasiswa afirmasi yang berhak.
Baca Juga: AHY Bongkar Alasan Demokrat Walk Out Tolak RUU Ciptaker: Kita Berkoalisi dengan Rakyat
Lalu, apa kewajiban bagi calon penerima beasiswa LPDP? Dikutip dari bagian informasi lpdp.kemenkeu.go.id, ada beberapa kewajiban yang harus ditaati penerima beasiswa. Berikut rangkumannya:
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI
- menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.
- menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.
- mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LPDP.
- menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
- melakukan pengurusan administrasi terkait Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi secara tertib dan tepat waktu.
- melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Repbulik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
- melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
- memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sah, Fraksi Demokrat Pilih Hengkang: UU Kontroversial Saat Pekerja Menderita