Kemenag Beri Subsidi Gaji Guru Madrasah Non-PNS Rp600 Ribu, Cek Persyaratannya di Sini

- 27 November 2020, 10:39 WIB
Ilustrasi Guru Maderasah peroleh Subsidi Gaji Non-PNS Rp600 Ribu dari Kemenag.
Ilustrasi Guru Maderasah peroleh Subsidi Gaji Non-PNS Rp600 Ribu dari Kemenag. /Pixabay/mohamed_hassan

LAMONGAN TODAY - Kementerian Agama (KEMENAG) memberikan bantuan subsidi gaji pada guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah senilai Rp600 ribu setiap bulan hingga tiga kali penyaluran.

“Jumlah bantuan subsidi gaji (BSG) akan dislurkan kepada 543.928 GTK non-PNS yang mengajar di madrasah,” tutur M Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan Madrasah, sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Antara, Jumat 27 November 2020.

Selain untuk guru madrasah, bantuan juga akan diberikan kepada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam non-PNS di sekolah umum.

Baca Juga: Ada Bantuan Subsidi dari Kemenag Senilai Rp5,7 triliun, Untuk Apa Saja?

BSG bertujuan untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, sebagai bentuk kehadiran negara di tengah pandemi Covid-19.

BSG akan langsung di transfer ke rekening penerima subsidi tanpa potongan.

Setelah memperoleh persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, Kemenag menyiapkan surat keputusan mengenai penetapan calon penerima bantuan untuk dilanjutkan pada proses pencairan.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy Watch 3, Smartwatch Ini Hadir dengan Teknologi Kesehatan Terkemuka

Syarat utama penerima bantuan adalah GTK non-PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika, sementara guru PAI sekolah umum yaitu harus terdaftar di SIAGA.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x