Kenali BSU, Subsidi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

- 21 November 2020, 12:27 WIB
Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020. /Kemenkominfo

LAMONGAN TODAY - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan dengan total anggaran Rp3,6 triliun ini menyasar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Agar guru-guru (honorer) kita juga mendapatkan subsidi, khususnya non-PNS, karena kita tahu persis bahwa masyarakat kita, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita saat ini sangat terdampak dengan Covid-19 ini,” ujar Dr. Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud dalam Dialog Produktif bertema ‘Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS’ di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Samsung Galaxy M51, M Series dengan Xtreme Power Baterai Super Besar 7000mAh Begini Spesifikasinya

BSU disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

“Kami mengacu pada bantuan BSU yang ada di Disnaker. Bantuan yang diluncurkan tempo hari, 600 ribu per bulan. Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” terang Kahar.

Baca Juga: Tak Banyak Tau, Main Boneka Mampu Kembangkan Empati dan Keterampilan Sosial Anak, Simak Penjelasan

Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.

“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” ungkap pejabat Kemendikbud tersebut.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x