LAMONGAN TODAY - Pelaku UMKM yang lolos sebagai penerima BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) bisa melakukan proses pencairan bantuan BPUM Rp2,4 juta melalui bank penyalur dengan membawa NIK KTP terdaftar.
Pendaftaran Banpres Produktif UMKM atau BPUM sudah berakhir pada November 2020 lalu, sementara proses penyaluran tahap kedua akan dilakukan hingga akhir Desember 2020.
Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS ke nomor yang didaftarkan.
Baca Juga: BKent Review Skin Pakai Hero Offlaner Terharam di Bumi, Gampang Banget Musuh Sampai Nangis
Tanda mendapatkan bantuan BPUM Rp2,4 juta yaitu mendapatkan SMS yang memberikan informasi bahwa NIK KTP pelaku UMKM sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Jika pelaku UMKM tidak mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, bisa melakukan cek secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum.
Situs tersebut nantinya akan digunakan bagi pelaku usaha mikro yang BPUMnya diusulkan Kemenkop UKM dicairkan melalui Bank BRI.
Baca Juga: Harga Oppo Reno4 F Kini Sudah Turun Ratusan Ribu, Waktu yang Tepat Untuk Membeli
Cara melakukan cek secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum apakah anda terdaftar sebagai penerima BLT BPUM yaitu:
- Buka halaman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Tanda jika lolos sebagai penerima bantuan akan ditampilkan dan mendapatkan informasi bahwa NIK KTP telah terdaftar sebagai penerima BPUM
Baca Juga: Ari Lasso Dibilang Baperan karena Komentar Netizen di Indonesian Idol, Daniel : Alay!