Cara Daftar Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Juga Pembiayaan.depkop.go.id

15 Desember 2020, 04:15 WIB
Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Juga Pembiayaan.depkop.go.id /pixabay/EmAji

LAMONGAN TODAY – Simak cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta berikut ini.Sebagaimana diketahui BLT UMKM Rp2,4 juta akan berlanjut pada 2021 mendatang.

Jika namamu belum tertera pada laman pembiayaan.depkop.go.id, jangan berkecil hati. Kamu bisa mendaftarkan usaha kamu pada program BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021 mendatang.

Saat ini, permohonan BLT UMKM Rp2,4 juta memang cukup membludak. Setidaknya 12 juta pelaku UMKM mengajukan permohonan bantuan tersebut.

Baca Juga: Buruan Cek pembiayaan.depkop.go.id Ada Semua Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta

Seperti diketahui, BLT UMK Rp 2,4 juta memang diperuntukkan untuk UMKM.Jika namamu tidak ada di pembiayaan.depkop.go.id, silakan coba lagi mendaftar.

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sebelum mendaftar, ada baiknya anda menyiapkan data-data berikut agar proses berjalan dengan lancar dan cepat. Berikut data yang harus disiapkan.

Baca Juga: Semua Nama Penerima Bantun UMKM Rp2,4 Juta Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Buruan Akses

Pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Alamat bidang usaha
  5. Nomor telepon

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Buruan Cek pembiayaan.depkop.go.id Ada Semua Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan program pemerintah bantuan pemerintah pusat yang disalurkan melalui kementerian UMKM.

Penerima tak perlu mencicil atau membayar bantuan dana tersebut karena sifatnya hibah. Penerima pun tidak dipungut biaya apapun dalam proses mengajukan bantuan BLT BPUM.

Seperti diketahui, pemerintah menang terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19. Salah satu upayanya yakni, memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

blBaca Juga: Asyik, 6 BLT Ini Masih Ada Hingga 2021, Salah Satunya BLT UMKM Rp2,4 Juta Simak Cara Daftarnya

Program bantuan disalurkan untuk individu, usaha dan kelompok baik dalam bentuk tunai maupun non tunai.

Salah satunya yakni, program bantuan presiden (Banpres) produktif usaha mikro atau BPUM alias BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang dicairkan sekali salur.

Jika Anda sudah mendaftar di tahap I tidak ada salahnya Anda mengecek nama-nama penerima bantuan UMKM tersebut dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Baca Juga: Lengkap! Di Situs pembiayaan.depkop.go.id Ada Semua Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Di situs tersebut memuat daftar nama-nama penerima bantuan seluruh Indonesia. Jika Anda mendaftar di tahap II dan saat ini masih proses validasi di kementerian Koperasi dan UKM atau di bank penyalur, dipastikan nama Anda belum terdata di situs tersebut.

Hanya saja situs ini untuk memudahkan Anda mencari sebagai penerima bantuan UMKM dari Kemenkop itu jika nanti Anda lolos sebagai penerima bantuan tersebut.

Dalam situs ini juga disediakan kolom aduan jika Anda memiliki permasalahan terkait bantuan UMKM.*** 

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler