LAMONGAN TODAY – Cek syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta karena bantuan tersebut diperpanjang hingga 2021.
BLT UMKM Rp2,4 juta memang sangat diminati bahkan tahun ini lebih dari 12 juta pelaku UMKM mengajukan bantuan tersebut.
BLT UMKM Rp2,4 juta sendiri diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ada 2 Insentif Bantuan Bagi Guru Honorer Rp 1,8 Juta dan Rp 300 Ribu, Cek Syaratnya!
Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Sebelum mendaftar, ada baiknya anda menyiapkan data-data berikut agar proses berjalan dengan lancar dan cepat. Berikut data yang harus disiapkan.
Pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Alamat bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Menarik! Harga HP RAM 4 GB dan 6 GB Ini Turun Anjlok Mulai 1 Jutaan, Ada OPPO, Xiaomi, Realme
Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah: