Login eform.bri.co.id/bpum Segera untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Segera

- 20 Oktober 2020, 12:37 WIB
login eform BRI
login eform BRI /bri.co.id/

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Hore! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga November, Begini Cara Daftar Bantuan Lewat Online

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  1. Kementerian/Lembaga
  1. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Alhamdulillah, Ini 7 Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober Ini, Apa Saja Simak Di sini

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

  1. WNI
  1. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  1. Memiliki usaha mikro
  1. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  1. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  1. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Terbaru! Ada Bantuan BLT Rp 600 Ribu Perbulan Dari Dana Desa,Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  1. Nama lengkap
  1. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

       4. Alamat  Bidang usaha

  1. Nomor telepon

Baca Juga: Lirik Lagu 'Mana Ada Aku Cuek', 'Cuek' - Rizky Febian yang Viral di TikTok

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x