LAMONGAN TODAY - Berbagai jenis bantuan terus digelontorkan pemerintah dj masa pandemi saat ini.
Salah satu bantuan yang sedang turun adalah bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp600 ribu perbulan.
Saat ini pemerintah pusat telah mentranfer dana Rp72,9 triliun ke rekening Kas Desa. Dana itu bisa digunakan sebagai BLT Dana Desa kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Baca Juga: Harga HP OPPO Ini Turun Anjlok di Pertengahan Oktober 2020: OPPO a52, OPPO Reno 4, OPPO A92
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT Rp600 ribu, cara daftarnya segera lapor dan tanyakan ke aparat desa setempat masing-masing.
Nantinya masyarakat terdampak Covid-19 akan didara oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan, katanya.
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Namun ada syarat khusus bagi warga yang ingin mendapatkan program ini yaitu Anda belum menerima Jaring Pengaman Sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial (bansos).
Lantas berapa besaran bantuan yang diterima oleh KPM, sesuai Permendes dan Instruksi Mendes, katanya sebesar Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan.
Wakil Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Budi Arie mengatakan, jumlah penerima BLT itu sesuai dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di desa tersebut.