Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp500 Ribu Per KK, Syaratnya dengan Menunjukkan KTP atau KIS

- 18 Oktober 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi bantuan Rp500 ribu per KK.
Ilustrasi bantuan Rp500 ribu per KK. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

LAMONGAN TODAY -- Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat.

Salah satu upayanya yakni dengan mengucurkan berbagai macam bantuan baik dari kementrian maupun dari lembaga-lembaga negara lainnya.

Tak banyak yang tau, ternyata Pemrintah juga mengucurkan Bantuan Sosial Non-PKH sebesar Rp500 ribu rupiah.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming Manchester City vs Arsenal

Bantuan ini mulai dicairkan Kementrian Sosial (Kemensos).

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat KIS pada situs Kemensos.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kemensos mempersiapkan anggaran bantuan ini sebesar Rp4,5 triliun rupiah.

Baca Juga: Kemnaker Segera Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Jadwal Selengkapnya

9 Juta penerima akan menjadi target bantuan yang hanya akan diterima masing-masing sekali oleh tiap KK.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x