LAMONGAN TODAY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerajaan gelombang akhir pada Oktober 2020.
Bantuan Subsidi Upah senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan ini diberikan kepada pekerja yang sudah didata oleh BP Jamsostek.
Kemnaker sendiri memastikan transfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini tidak akan ditranfer ke 5 jenis rekening.
Baca Juga: Terbaru! Ada Bantuan BLT Rp 600 Ribu Perbulan Dari Dana Desa,Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun 5 rekening tersebut merupakan rekening yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1. Sehingga hal itu juga berlaku pada gelombang 2.
Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com dengan judul, Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan pada lima jenis rekening ini, diantaranya:
Baca Juga: Tak Banyak yang Tau, Ada Bantuan Rp500 Ribu Per KK, Bisa Cek Dengan KTP atau KIS, Cek Selengkapnya
- Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Itu sebabnya, Kemanker meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Waktu Mustajab Untuk Berdoa di Hari Jum'at
Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker, yakni: