LAMONGAN TODAY -- Pemerintah terus berupaya untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Berbagai bantuan pun dikucurkan untuk meringankan beban masyarakat.
Salah satu bantuan yang dikucurkan, yakni BLT Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord ‘Kukira Kau Rumah’, ‘Kau Datang Tatkala Sinar Senjaku Redup’
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.
Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Simak Penjelasan dan Cara Mendaftarnya, Persiapkan Diri!
Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.