Baca Juga: Pemerintah Perpanjangan 6 Jenis Bantuan Sosial Ini hingga 2021, Simak Penjelasannya
Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.* (PRMN/Mantra Sukabumi)