Paranormal dan Dukun Disamakan dengan Dokter di UU Cipta Kerja, Anak Farmasi Bagaimana?

- 9 Oktober 2020, 16:45 WIB
Paranormal dan Dukun Disamakan dengan Dokter di UU Cipta Kerja, Anak Farmasi Bagaimana?
Paranormal dan Dukun Disamakan dengan Dokter di UU Cipta Kerja, Anak Farmasi Bagaimana? /

LAMONGAN TODAY – Gelombang penolakan Undang-Undang Omnibus LAW Cipta Kerja masih terus terjadi hingga Jumat,9 Oktober 2020.

Saat ini, poin yang ramai dibahas masyarakat adalah draf UU Cipta Kerja yang beredar luas di media sosial.

Salah satu poin yang sedang dibahas yakni terkait poin jasa pelayanan kesehatan medis.

Dalam naskah draft UU Cipta Kerja pada pasal 4A ayat 3 tertulis bahwa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal termasuk dalam jasa layanan kesehatan medis.

Baca Juga: Dua Jurnalis Persma UPI Ditemukan, Begini Perlakuan Polda Metro Jaya  Saat Mereka Ditahan

Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Poin 8 menjadi sorotan karena jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal termasuk kategori jasa pelayanan kesehatan medis.

Pada poin empat juga disebutkan jika jasa dukun bayi masuk ke pelayanan kesehatan medis.

Poin-poin draft Cipta Kerja itu ramai diretweet oleh akun tenaga medis, salah satunya akun @collegemenfess.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Kulihat Ibu Pertiwi Sedang Bersusah Hati’, Ibu Pertiwi Ciptaan Kamsidi Samsudin

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Twitter


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x