Paranormal dan Dukun Masuk Kategori Tenaga Kesehatan di UU Cipta Kerja Ramai Dibahas di Twitter

- 9 Oktober 2020, 11:57 WIB
Paranormal dan Dukun Masuk Kategori Tenaga Kesehatan di UU Cipta Kerja Ramai Dibahas di Twitter
Paranormal dan Dukun Masuk Kategori Tenaga Kesehatan di UU Cipta Kerja Ramai Dibahas di Twitter /M Risyal Hidayat/Antarafoto

LAMONGAN TODAY – Pembahasan Undang-Undang Omnibus LAW dan UU Cipta Kerja seakan tidak pernah ada habisnya.

Setelah UU Omnibus LAW disebut pro pengusaha dan merugikan pekerja, kini ranah Twitter tengah ramai membahas perihal  draf UU Cipta Kerja yang beredar luas di media sosial.

Salah satu poin yang sedang dibahas yakni terkait poin jasa pelayanan kesehatan medis.

Dalam ayat 3  UU draft Cipta Kerja yang tersebar di Twitter, disebutkan pada poin 8 jika jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal termasuk kategori jasa pelayanan kesehatan medis.

Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!

Pada poin empat juga disebutkan jika jasa dukun bayi masuk ke pelayanan kesehatan medis.

Poin-poin draft Cipta Kerja itu ramai diretweet oleh akun tenaga medis, salah satunya akun @collegemenfess.

Dalam cuitannya akun @@collegemenfess menyebut jika potongan dalam poin drat Cipta Kerja itu sedang banyak dibahas oleh kalangan mahasiswa di kampusnya.

 

“[Cm] kampusku lagi banyak yang bahas ini. Setauku jadi tenaga kesehatan harus ada sekolahnya, izinnya, kompetensi tertulis/sertifikat kompetensi dll Ini malah enak bgt dukun bayi sama paranormal jadi tenaga kesehatan,” cuit @collegemenfess, dilansir Lamongan Today dari Twitter, Jumat, 9 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Twitter


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x