LAMONGAN TODAY – Pembahasan Undang-Undang Omnibus LAW dan UU Cipta Kerja seakan tidak pernah ada habisnya.
Setelah UU Omnibus LAW disebut pro pengusaha dan merugikan pekerja, kini ranah Twitter tengah ramai membahas perihal draf UU Cipta Kerja yang beredar luas di media sosial.
Salah satu poin yang sedang dibahas yakni terkait poin jasa pelayanan kesehatan medis.
Dalam ayat 3 UU draft Cipta Kerja yang tersebar di Twitter, disebutkan pada poin 8 jika jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal termasuk kategori jasa pelayanan kesehatan medis.
Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!
Pada poin empat juga disebutkan jika jasa dukun bayi masuk ke pelayanan kesehatan medis.
Poin-poin draft Cipta Kerja itu ramai diretweet oleh akun tenaga medis, salah satunya akun @collegemenfess.
Dalam cuitannya akun @@collegemenfess menyebut jika potongan dalam poin drat Cipta Kerja itu sedang banyak dibahas oleh kalangan mahasiswa di kampusnya.
[cm] farmasi ga ada. Tertohok tuh baxa poin terakhir. Yaudah yuk yang farmasi mundur mundur, sekarang pengobatannya pake dukun.
Udah kuliahnya mahal + sulit, gaji ga sebanding, yang paling menyedihkan lagi karena ga dianggep+payung hukumnya ga ada pic.twitter.com/d2tRQkdhEV— PAKAI MASKER! | CEK PINNED ???? (@collegemenfess) October 9, 2020
“[Cm] kampusku lagi banyak yang bahas ini. Setauku jadi tenaga kesehatan harus ada sekolahnya, izinnya, kompetensi tertulis/sertifikat kompetensi dll Ini malah enak bgt dukun bayi sama paranormal jadi tenaga kesehatan,” cuit @collegemenfess, dilansir Lamongan Today dari Twitter, Jumat, 9 Oktober 2020.