LAMONGAN TODAY -- Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, hanya ada dua pihak yang diuntungkan dari pengesahan UU Cipta Kerja.
Pihak yang diuntungkan UU kontroversial itu tidak lain adalah para investor dan para pekerja asing.
“Omnibus Law soal Ketenagakerjaan memudahkan izin kerja tenaga asing,” kata Jerry dilansir Antara melalui Warta Ekonomi, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Meskipun Didemo Besar-Besaran Tolak UU Cipta Kerja, Ngabalin: Kita Harus Cerahkan Masyarakat
Hal itu, lanjutnya, tertuang dalam Pasal 42 ayat 1. Di mana tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
Tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya.
Sementara, kata Jerry, perusahaan juga bisa membuat karyawannya menjadi pekerja kontrak seumur hidup.
Baca Juga: Meski Ada Demo UU Cipta Kerja, Menaker Cairkan Subsidi Gaji Tahap V Rp600 Ribu Bagi 618.588 Pekerja
Itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 61A. Dalam pasal itu, ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang memiliki hubungan kerjanya berakhir karena sudah jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.