Ingin Cairkan BSU Kemenag Harus Bawa BPKB atau Sertifikat Tanah, Untuk Apa? CEK FAKTA

- 20 April 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /KALBAR TERKINI/Mulyanto Elsa

Pihak Kementerian Agama melalui akun Twitter resminya, Kemenag_RI, serta akun Facebook resminya, Ditjen Pendis Kemenag RI, telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan BSU.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kementerian Agama adalah KTP, NPWP jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, serta SPJTM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Dengan demikian, foto yang diunggah oleh pengguna Facebook Yaqidh Syareh tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.

Baca Juga: Weton Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY Menurut Primbon Jawa, Berwatak Macan Ketawan, Begini Penjelasannya

Informasi tentang Ingin Cairkan BSU Kemenag Harus Bawa BPKB atau Sertifikat Tanah, Untuk Apa? salah.

Pihak Kementerian Agama melalui akun media sosial resminya telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah