LAMONGAN TODAY - Beredar surat elektronik yang mengatasnamakan Direktoran Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Surat tersebut berisi bahwa Kementerian Agama akan memberikan bantuan Ramadhan sebesar Rp10 juta kepada lembaga swasta pendidikan Islam.
Dalam dokumen yang beredar, bantuan tersebut berasal dari anggaran 2021.
Untuk menerima bantuan tersebut, pihak sekolah diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti KTP, kartu keluarga, buku rekening, NPWP, hingga nomor izin operasional lembaga.
Berdasarkan penelusuran, melalui akun instagram @pendidikanpesantren, yang dikelola Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, dalam unggahannya pada 23 april 2021.
Kemenag menyatakan surat tersebut bukan produk Kemenag dan merupakan modus penipuan.
Baca Juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Shihab Disiksa Densus 88, Benarkah Kabar Tersebut? CEK FAKTA
Program bantuan Kemenag tahun anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kanto Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id.