LAMONGAN TODAY - Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor. 04 Tahun 2022.
Surat Edaran itu menerangkan, terkait Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Keagamaan di Tempat Ibadah selama masa PPKM level 3, Level 2, dan Level 1.
Melalui postingan akun Instagram Kementerian Agama RI pada 7 Februari 2022, Surat Edaran itu diterbitkan supaya masyarakat yang hendak melaksanakan peribadatan atau beribadah di tempat ibadah, dapat mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.04 Tahun 2022 untuk Cegah Meningkatnya Kasus Covid-19
Melihat kasus Covid-19 varian Omicron kini sedang semakin meningkat kasusnya. Untuk itu inilah isi Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022 tentang aturan peribadatan.
Tempat ibadah di Kabupaten/Kota wilayah Jawa dan Bali harus mematuhi aturan tersebut.
Jika wilayahnya berada di Level 3 : Maka dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas jemaah paling banyak 50 orang.
Level 2 : Dapat mengadakan kegiatan peribadatan selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas jemaah paling banyak 75 orang.