LAMONGAN TODAY - Kementerian Agama menanggapi meningkatnya kasus Covid-19 yang dipicu varian Omicron. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 tahun 2022 mengenai pelaksanaan kegiatan kagamaan di tempat ibadah.
Inilah selengkapnya ketentuan pada surat edaran itu:
1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Angka Penyebaran Omicron di Indonesia Semakin Bertambah, dr Tompi: Mengerikan Nih...