Terbongkar! Mengapa Denda Kerumunan di Mall Bandung Rp500 Ribu, sementara Tukang Bubur Rp5 Juta

- 6 Februari 2022, 20:25 WIB
Viral video lautan manusia menonton atraksi barongsai di mall Bandung hingga tuai sorotan warganet.
Viral video lautan manusia menonton atraksi barongsai di mall Bandung hingga tuai sorotan warganet. //Instagram/@andreli-48/

LAMONGAN TODAY - Belum lama ini, sebuah mall di Kota Bandung didenda Rp500 ribu sebab melanggar aturan kerumunan ketika penampilan barongsai di Hari Raya Imlek 2022.

Beberapa masyarakat mempertanyakan jumlah denda yang terlalu kecil daripada denda yang diberikan terhadap tukang bubur di Tasikmalaya sejumlah Rp5 juta karena melanggar PPKM.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menerangkan kenapa denda terhadap mall cuma Rp500 ribu.

Baca Juga: Biodata Nurlaili Kusumah, Gadis 19 Tahun Berposisi Outside Hitter Jakarta Elektrik PLN

Menurutnya, pemberian hukuman denda itu berdasarkan aturan Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022.

Festival Citylink Mall Bandung terbukti melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 2.

"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ucap Rasdian, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Media Asing Liput Pemindahan Ibu Kota Negara, Kutip Insinyur Asal Australia, Aib ataau Prestasi?

Apabila meninjau Perwal 103 Tahun 2021 yang selanjutnya diganti dengan Perwal 2 Tahun 2022 memang disebutkan jika denda maksimal yang dijatuhkan terhadap pelanggar ialah Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: PRFM News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x