Kemenag RI Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan, Simak Aturan Lengkapnya

- 7 Februari 2022, 11:42 WIB
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual WBP bekerja sama dengan TQN Suryalaya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual WBP bekerja sama dengan TQN Suryalaya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj. /Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

Level 1 : Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 Persen dari kapasitas.

Sementara itu di tempat ibadah pada daerah Kabupaten/Kota di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan Sulawesi, Maluku, dan Papua :

Baca Juga: Angka Penyebaran Omicron di Indonesia Semakin Bertambah, dr Tompi: Mengerikan Nih...

Level 3 : Maka dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas jemaah paling banyak 50 orang.

Level 2 : Dapat mengadakan kegiatan peribadatan selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas jemaah paling banyak 75 orang.

Level 1 : Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 Persen dari kapasitas.

Baca Juga: Angka Kesembuhan COVID-19 Semakin Meningkat Mencapai 4.183.027 Orang

Selama PPKM pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diharuskan mematuhi aturan diantaranya selalu melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan sarana mencuci tangan, serta menyediakan stok masker.

Sementara itu pihak pengelola tempat ibadah juga harus memastikan tempat ibadah mempunyai ventilasi udara yang bagus. Dan mengerjakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.

Bagi para Khatib,Penceramah,Pendeta, Pastur, dan rohaniwan yang lain diharuskan mengenakan masker dan menyampaikan khutbahnya paling lama 15 menit.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah