Kemenag RI Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan, Simak Aturan Lengkapnya

- 7 Februari 2022, 11:42 WIB
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual WBP bekerja sama dengan TQN Suryalaya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual WBP bekerja sama dengan TQN Suryalaya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj. /Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat, artikel ini telah tayang dengan judul "Kemenag RI Keluarkan Surat Edaran Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan, Berikut Aturan Lengkapnya."(Dila Fitri Aulia/Pikiran Rakyat)***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah