Kemenag RI Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan, Simak Aturan Lengkapnya

- 7 Februari 2022, 11:42 WIB
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual WBP bekerja sama dengan TQN Suryalaya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual WBP bekerja sama dengan TQN Suryalaya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj. /Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

LAMONGAN TODAY - Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor. 04 Tahun 2022.

Surat Edaran itu menerangkan, terkait Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Keagamaan di Tempat Ibadah selama masa PPKM level 3, Level 2, dan Level 1.

Melalui postingan akun Instagram Kementerian Agama RI pada 7 Februari 2022, Surat Edaran itu diterbitkan supaya masyarakat yang hendak melaksanakan peribadatan atau beribadah di tempat ibadah, dapat mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga: Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.04 Tahun 2022 untuk Cegah Meningkatnya Kasus Covid-19

Melihat kasus Covid-19 varian Omicron kini sedang semakin meningkat kasusnya. Untuk itu inilah isi Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022 tentang aturan peribadatan.

Tempat ibadah di Kabupaten/Kota wilayah Jawa dan Bali harus mematuhi aturan tersebut.

Jika wilayahnya berada di Level 3 : Maka dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas jemaah paling banyak 50 orang.

Baca Juga: Antisipasi Laju Penularan Virus Covid-19 Bhabinkamtibmas Berikan Selebaran Himbauan Protokol Kesehatan

Level 2 : Dapat mengadakan kegiatan peribadatan selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas jemaah paling banyak 75 orang.

Level 1 : Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 Persen dari kapasitas.

Sementara itu di tempat ibadah pada daerah Kabupaten/Kota di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan Sulawesi, Maluku, dan Papua :

Baca Juga: Angka Penyebaran Omicron di Indonesia Semakin Bertambah, dr Tompi: Mengerikan Nih...

Level 3 : Maka dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas jemaah paling banyak 50 orang.

Level 2 : Dapat mengadakan kegiatan peribadatan selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas jemaah paling banyak 75 orang.

Level 1 : Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 Persen dari kapasitas.

Baca Juga: Angka Kesembuhan COVID-19 Semakin Meningkat Mencapai 4.183.027 Orang

Selama PPKM pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diharuskan mematuhi aturan diantaranya selalu melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan sarana mencuci tangan, serta menyediakan stok masker.

Sementara itu pihak pengelola tempat ibadah juga harus memastikan tempat ibadah mempunyai ventilasi udara yang bagus. Dan mengerjakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.

Bagi para Khatib,Penceramah,Pendeta, Pastur, dan rohaniwan yang lain diharuskan mengenakan masker dan menyampaikan khutbahnya paling lama 15 menit.

Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat, artikel ini telah tayang dengan judul "Kemenag RI Keluarkan Surat Edaran Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan, Berikut Aturan Lengkapnya."(Dila Fitri Aulia/Pikiran Rakyat)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah