Kemenag Keluarkan Panduan Pencegahan Covid-19 ketika Peringatan Natal 2021

- 8 Desember 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi - Natal dan tahun baru atau biasa yang disebut nataru. Pemerintah keluarkan aturan terbaru libur Nataru, tidak ada PPKM level 3 namun hanya peraturan khusus perjalanan dan beberapa kegiatan.
Ilustrasi - Natal dan tahun baru atau biasa yang disebut nataru. Pemerintah keluarkan aturan terbaru libur Nataru, tidak ada PPKM level 3 namun hanya peraturan khusus perjalanan dan beberapa kegiatan. /JILL WELINGTON/PIXABAY

LAMONGAN TODAY - Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di waktu peringatan Natal tahun 2021. SE tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” terang Menag di Jakarta, seperti dikutip Lamongan Today dari Sekretariat Kabinet, Rabu 8 Desember 2021.

Yaqut mengatakan, kesehatan dan keselamatan semua warga negara Indonesia adalah prioritas utama yang harus diutamakan untuk menetapkan kebijakan penyelenggaraan aktifitas ibadah dan peringatan Natal di waktu pandemi ini. Oleh sebab itu, panduan dikeluarkan dengan tujuan mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di gereja serta memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat pada peringatan Natal tahun 2021.

Baca Juga: Penangangan Pencegahan Covid-19, Anggota Polsek Kapuas Hilir Beri Imbauan Terhadap Masyarakat

“Upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19,” lanjutnya.

Menag menjelaskan, pelaksanaan aktifitas keagamaan inti dan peringatan Natal di tempat ibadah, harus dikerjakan dengan menjalankan kebijakan berdasarkan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Inilah ketentuan SE Menag mengenai Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Perayaan Natal Tahun 2021:

Baca Juga: Waspada Banjir Jakarta, Pintu Air Pasar Ikan Berstatus Siaga 1

Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x