Persyaran yang harus dibawa:
1.KTP/Tanda pengenal lain;
2.NPWP (jika sudah memiliki);
3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;
4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan
5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”
Pengguna Facebook Yaqidh Syareh mengunggah sebuah foto (14/12) yang berisi daftar beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama.
Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dibawa adalah BPKB atau sertifikat tanah.
Baca Juga: SBY Ingin Bantu Indonesia Keluar dari Krisis Ekonomi, Tapi Demokrat Adalah Partai Oposisi, CEK FAKTA