Ingin Cairkan BSU Kemenag Harus Bawa BPKB atau Sertifikat Tanah, Untuk Apa? CEK FAKTA

- 20 April 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /KALBAR TERKINI/Mulyanto Elsa

Persyaran yang harus dibawa:

1.KTP/Tanda pengenal lain;

2.NPWP (jika sudah memiliki);

3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;

Baca Juga: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP Dihuni oleh Gerombolan PKI, Benarkah Demikian? CEK FAKTA

4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan

5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

Pengguna Facebook Yaqidh Syareh mengunggah sebuah foto (14/12) yang berisi daftar beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama.

Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dibawa adalah BPKB atau sertifikat tanah.

Baca Juga: SBY Ingin Bantu Indonesia Keluar dari Krisis Ekonomi, Tapi Demokrat Adalah Partai Oposisi, CEK FAKTA

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah