Ingin Cairkan BSU Kemenag Harus Bawa BPKB atau Sertifikat Tanah, Untuk Apa? CEK FAKTA

- 20 April 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /KALBAR TERKINI/Mulyanto Elsa

LAMONGAN TODAY - Beredar kabar bahwa Ingin Cairkan BSU Kemenag Harus Bawa BPKB atau Sertifikat Tanah, Untuk Apa?.

Adapun narasi bahwa Ingin Cairkan BSU Kemenag Harus Bawa BPKB atau Sertifikat Tanah, Untuk Apa? Sebagai berikut:

“Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”

Baca Juga: Beri Kemenangan untuk Real Madrid, Karim Benzema jadi Kandidat Kuat Peraih Ballon d’Or Tahun Ini

NARASI DALAM GAMBAR:

“Selamat,

Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda untuk Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui.

Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Baca Juga: Terus jadi Perbincangan, Inilah Biodata Karim Benzema dan Istrinya yang Selalu Setia, Coura Gauthier

Persyaran yang harus dibawa:

1.KTP/Tanda pengenal lain;

2.NPWP (jika sudah memiliki);

3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;

Baca Juga: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP Dihuni oleh Gerombolan PKI, Benarkah Demikian? CEK FAKTA

4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan

5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

Pengguna Facebook Yaqidh Syareh mengunggah sebuah foto (14/12) yang berisi daftar beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama.

Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dibawa adalah BPKB atau sertifikat tanah.

Baca Juga: SBY Ingin Bantu Indonesia Keluar dari Krisis Ekonomi, Tapi Demokrat Adalah Partai Oposisi, CEK FAKTA

Pihak Kementerian Agama melalui akun Twitter resminya, Kemenag_RI, serta akun Facebook resminya, Ditjen Pendis Kemenag RI, telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan BSU.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kementerian Agama adalah KTP, NPWP jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, serta SPJTM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Dengan demikian, foto yang diunggah oleh pengguna Facebook Yaqidh Syareh tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.

Baca Juga: Weton Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY Menurut Primbon Jawa, Berwatak Macan Ketawan, Begini Penjelasannya

Informasi tentang Ingin Cairkan BSU Kemenag Harus Bawa BPKB atau Sertifikat Tanah, Untuk Apa? salah.

Pihak Kementerian Agama melalui akun media sosial resminya telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).***

Editor: Nugroho

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah