Mengapa UU Cipta Kerja Diputuskan Tidak Sesuai dengan UUD 1945? Inilah Penjelasan Lengkapnya

- 26 November 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. /Pixabay/1imono

Namun, tidak berarti untuk memenuhi tujuan tersebut lalu bisa mengesampingkan tata cara atau pedoman baku yang berlaku sebab antara tujuan dan cara pada prinsipnya tidak bisa dipisahkan dalam meneguhkan prinsip negara hukum demokratis yang konstitusional.

Oleh sebab telah terbukti secara hukum terdapatnya ketidakterpenuhannya syarat-syarat mengenai tata cara pada pembuatan UU 11/2020, sedangkan ada juga tujuan besar yang hendak dituju dengan berlakunya UU 11/2020 serta sudah banyak dibuat peraturan-peraturan pelaksana dan terlebih sudah banyak dijalankan di ranah praktik.

Baca Juga: Liga Europa: Takluk dari Spartak Moskow, Napoli Terancam Pertandingan Lain

Dengan begitu, untuk mencegah ketidakpastian hukum dan akibat lebih besar yang terjadi, maka berhubungan dengan hal ini, menurut Mahkamah mengenai UU 11/2020 harus dinyatakan inkonstitusional dengan bersyarat.

2. Mahkamah memberikan waktu terhadap pembuat Undang-Undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai tata cara pembuatan UU yang sesuai cara dan metode yang pasti, baku dan standar untuk membuat undang-undang omnibus law yang juga harus tunduk terhadap keterpenuhan syarat asas-asas pembentukan undang-undang yang sudah ditentukan.

3. Dengan pertimbangan hukum tersebut, dengan ini Mahkamah memerintahkan supaya segera dibuat landasan hukum yang baku untuk bisa digunakan pedoman di dalam pembuatan undang-undang dengan memakai metode omnibus law yang memiliki sifat kekhususan tersebut.

Baca Juga: Liga Champions: Pertandingan Atalanta vs Young Boys Berakhir Seri 3-3

Dengan demikian, MK menyatakan jika UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ucap Ketua MK Anwar Usman, dikutip Lamongan Today dari kanal Youtube resmi MK, Jumat, 26 November 2021.

Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan bersyarat.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x