LAMONGAN TODAY - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja tidak sesuai dengan UUD 1945.
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut adalah hasil dari perkara "Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Pengujian formil merupakan pengujian UU yang berkaitan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Baca Juga: Barcelona Terancam Turun ke Liga Eropa, Xavi Tetap Percaya Diri di Liga Champions
Dikutip Lamongan Today dari laman resmi MK, permohonan uji formil UU Cipta Kerja ini diajukan oleh 6 pemohon.
Kemudian, apa setulnya penyebab dari pengajuan pengujian formil UU Cipta Kerja yang saat ini diputuskan tidak sesuai dengan UUD 1945?
Para pemohon tersebut mengajukan pengujian formil, sebab pembuatan UU Cipta Kerja dianggap tidak cocok berdasarkan peraturan UU Pembentukan Perundang-undangan.
Inilah beberapa penyebab diajukannya pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja: