Mengapa UU Cipta Kerja Diputuskan Tidak Sesuai dengan UUD 1945? Inilah Penjelasan Lengkapnya

- 26 November 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. /Pixabay/1imono

1. UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.

2. UU Cipta Kerja bertentangan dengan prosedur persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang seperti diatur dengan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:

“Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang­undang”

Baca Juga: Liga Champions: Lille dan Sevilla Menang, Grup G Makin Kompetitif

dan Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011 berserta penjelasannya, yang menyatakan: “Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Para Pemohon menilai pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law sudah menyebabkan ketidakjelasan apakah UU tersebut adalah UU baru, UU perubahan ataukah UU pencabutan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan pada UU Nomor 12 Tahun 2011.

Sesudah mempertimbangkan menurut semua pertimbangan hukum sebab mengenai tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak berlandaskan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; adanya pengubahan penulisan sejumlah substansi setelah persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan tidak sesuai dengan asas-asas pembuatan peraturan perundang-undangan, maka Mahkamah memutuskan proses pembentukan UU 11/2020 ialah tidak sesuai ketentuan UUD 1945, sehingga dinyatakan cacat formil.

Baca Juga: Lirik Lagu Terima Kasih Guruku Ciptaan Sri Widodo, Lagu Sekaligus Puisi Hari Guru Nasional 2021

MK juga menjelaskan hal-hal di antaranya:

1. Mahkamah bisa memahami masalah “obesitas regulasi” dan tumpang tindih antar UU yang merupakan penyebab pemerintah memakai metode omnibus law yang bertujuan untuk mempercepat investasi dan memperluas lapangan kerja di Indonesia.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x