Tujuan dari digitalisasi dokumen oleh Lion Air yaitu:
-Pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan membuat calon penumpang lebih praktis dan mudah.
-Mempercepat proses verifikasi
-Mencegah terjadinya pemalsuan
-Memastikan protokol kesehatan tetap terlaksana
Garuda Indonesia
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau apabila mempunyai sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 bisa memakai hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), harus menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan terdapat persyaratan khusus.
3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang dipakai harus dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terafiliasi melalui Keputusan Menkes RI.