Berlaku Mulai Oktober 2021, Ini Aturan dan Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink

- 20 Oktober 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

1. Menyertakan hasil tes negatif Covid-19 yang dibuat oleh fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Apabila ada perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mematuhi yang lebih ketat atau mengikuti kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Seluruh penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh melalui Android dan iOS.

Baca Juga: Zinedine Zidane Dukung Pemain Ini Juara Ballon d'Or 2021: Performanya Menakjubkan untuk Klub dan Negaranya

4. Penumpang berumur di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku berdasarkan daerah tujuan.

6. Penumpang dengan keperluan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bisa melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen berdasarkan ketentuan destinasi tujuan.

Baca Juga: Squid Game Bernilai 900 Juta Dolar AS, Berapa Rupiah?

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak mempunyai faisilitas tes RT-PCR yang bisa menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku peraturan surat kesehatan seperti yang diwajibkan.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x