Berlaku Mulai Oktober 2021, Ini Aturan dan Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink

- 20 Oktober 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Baca Juga: Kim Seon Ho Buka Suara Usai Diisukan Aborsi: Saya Mengalami Ketakutan

4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia harus menyertakan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dari pengambilan sampel.

5. WNA yang akan keluar dari Indonesia lewat transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diharuskan mempunyai sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menanti penerbangan internasionalnya dan memperoleh izin dari KKP setempat.

6. Anak <12 tahun diizinkan melakukan perjalanan udara dengan syarat memberikan surat izin dari Satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Raline Shah Jadi Tamu Spesial di Film Terbaru Marvel Studios, Begini Potretnya

Aturan terbang bersama Bayi di Garuda Indonesia

-Berumur <2 tahun: Harus didampingi penumpang dewasa, bayi dan penumpang harus berada di penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama, satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang mau dan dapat mengambil tanggung jawab penuh terhadap bayi yang didampingi

-Berumur <48 jam usai lahir: Tak boleh melakukan penerbangan

-Berumur <7 hari: Diizinkan melakukan penerbangan namun harus memiliki izin medis

-Berumur <2 tahun : Diizinkan melakukan penerbangan namun harus mempunyai izin medis

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x