3. Hasil RT-PCR dan RDT Antigen
4. Menunjukkan masa berlaku hasil tes negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
5.Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
6. Hasil tes RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi
Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Rano Karno, Aktor Si Doel yang Kehilangan Empedu Usai Operasi
7. Wajib telah menjalani vaksinasi dosis pertama
8. Untuk pelaku perjalanan dengan keperluan khusus (mendesak) yang belum divaksin harus menyertakan keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
9. Setiap calon penumpang usai dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.