Berlaku Mulai Oktober 2021, Ini Aturan dan Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink

- 20 Oktober 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

3. Hasil RT-PCR dan RDT Antigen

Baca Juga: Bagus Buat Push Rank! Hero Baxia Hyper Terlarang di Mobile Legends, Sampai Sekarang belum Ketemu Counternya

4. Menunjukkan masa berlaku hasil tes negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan

5.Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan

6. Hasil tes RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Rano Karno, Aktor Si Doel yang Kehilangan Empedu Usai Operasi

7. Wajib telah menjalani vaksinasi dosis pertama

8. Untuk pelaku perjalanan dengan keperluan khusus (mendesak) yang belum divaksin harus menyertakan keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.

9. Setiap calon penumpang usai dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Baca Juga: Buntut Kian Panjang, Kim Seon Ho Tinggalkan Variety Show 2 Days & 1 Night Season 4 Akibat Kontrovesinya

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x