Berlaku Mulai Oktober 2021, Ini Aturan dan Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink

- 20 Oktober 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

-Prematur: Diizinkan melakukan perjalan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) yang akan diperlakukan sebagai penumpang dengan penanganan khusus.

Baca Juga: Dikeroyok Puluhan Berandalan, Anggota IKSPI Kera Sakti Gresik Hampir Meregang Nyawa

Bayi diperbolehkan untuk menempati tempat duduk tetapi:

-Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk sang bayi

-Harus didampingi orang tua sah

-Bayi telah berumur paling tidak >6 bulan

-Tempat duduk dilengkapi dengan Car Safety Seat (CARES) yang disiapkan oleh orang tua

-Orangtua atau wali sah mengisi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang bisa didapatkan melalui konter check-in

Baca Juga: Update Ranking BWF Ganda Putra Indonesia: Kevin Sanjaya/Marcus Gideon Ungguli Christo Popov/Toma Junior Popov

Citilink

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x