Berlaku Mulai Oktober 2021, Ini Aturan dan Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink

- 20 Oktober 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu dengan persyaratan tujuan akhir penerbangan.

Baca Juga: Dikeroyok Membabi Buta, Dua Anggota IKSPI Kera Sakti Lamongan Alami Luka-Luka, Satu Korban Gadis Di Bawah Umur

10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang mempunyai penerbangan lanjutan domestik supaya mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia, sebab akan menimbulkan masalah waktu akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.

12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia lewat penerbangan transit domestik tidak diharuskan mempunyai sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diperbolehkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat, artikel ini telah tayang dengan judul "Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink Berlaku Mulai Oktober 2021."(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x