LAMONGAN TODAY - Hingga Oktober 2021, pemerintah Indonesia masih menerapkan kebijakan khusus mengenai aturan perjalanan dengan pesawat terbang.
Aturan ini diberlakukan sebab kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diterapkan oleh pemerintah.
Karenanya, beberapa maskapai di Indonesia di antaranya Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink memiliki kebijakannya masing-masing.
Baca Juga: Siapkan Diri Hadapi Perang Besar, Tentara Lakukan Ini
Masing-masing maskapai tersebut mempunyai aturan yang beragam sebelum penumpang dapat menaiki pesawat dan melakukan perjalanan udara mereka.
Apa saja syarat dan aturan perjalanan udara dari tiga maskapai tersebut? Dikutip dari berbagai sumber pada Rabu, 20 Oktober 2021, berikut merupakan aturan naik pesawat Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink pada Oktober 2021.
Lion Air
1. Tiba di Bandara lebih awal yakni (3-4) jam sebelum keberangkatan
2. Penerbangan hanya dapat dilakukan untuk yang telah berusia >12 tahun
3. Hasil RT-PCR dan RDT Antigen
4. Menunjukkan masa berlaku hasil tes negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
5.Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
6. Hasil tes RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi
Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Rano Karno, Aktor Si Doel yang Kehilangan Empedu Usai Operasi
7. Wajib telah menjalani vaksinasi dosis pertama
8. Untuk pelaku perjalanan dengan keperluan khusus (mendesak) yang belum divaksin harus menyertakan keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
9. Setiap calon penumpang usai dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Tujuan dari digitalisasi dokumen oleh Lion Air yaitu:
-Pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan membuat calon penumpang lebih praktis dan mudah.
-Mempercepat proses verifikasi
-Mencegah terjadinya pemalsuan
-Memastikan protokol kesehatan tetap terlaksana
Garuda Indonesia
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau apabila mempunyai sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 bisa memakai hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), harus menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan terdapat persyaratan khusus.
3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang dipakai harus dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terafiliasi melalui Keputusan Menkes RI.
Baca Juga: Kim Seon Ho Buka Suara Usai Diisukan Aborsi: Saya Mengalami Ketakutan
4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia harus menyertakan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dari pengambilan sampel.
5. WNA yang akan keluar dari Indonesia lewat transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diharuskan mempunyai sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menanti penerbangan internasionalnya dan memperoleh izin dari KKP setempat.
6. Anak <12 tahun diizinkan melakukan perjalanan udara dengan syarat memberikan surat izin dari Satgas Covid-19 setempat.
Baca Juga: Raline Shah Jadi Tamu Spesial di Film Terbaru Marvel Studios, Begini Potretnya
Aturan terbang bersama Bayi di Garuda Indonesia
-Berumur <2 tahun: Harus didampingi penumpang dewasa, bayi dan penumpang harus berada di penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama, satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang mau dan dapat mengambil tanggung jawab penuh terhadap bayi yang didampingi
-Berumur <48 jam usai lahir: Tak boleh melakukan penerbangan
-Berumur <7 hari: Diizinkan melakukan penerbangan namun harus memiliki izin medis
-Berumur <2 tahun : Diizinkan melakukan penerbangan namun harus mempunyai izin medis
-Prematur: Diizinkan melakukan perjalan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) yang akan diperlakukan sebagai penumpang dengan penanganan khusus.
Baca Juga: Dikeroyok Puluhan Berandalan, Anggota IKSPI Kera Sakti Gresik Hampir Meregang Nyawa
Bayi diperbolehkan untuk menempati tempat duduk tetapi:
-Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk sang bayi
-Harus didampingi orang tua sah
-Bayi telah berumur paling tidak >6 bulan
-Tempat duduk dilengkapi dengan Car Safety Seat (CARES) yang disiapkan oleh orang tua
-Orangtua atau wali sah mengisi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang bisa didapatkan melalui konter check-in
Citilink
1. Menyertakan hasil tes negatif Covid-19 yang dibuat oleh fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Apabila ada perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mematuhi yang lebih ketat atau mengikuti kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
3. Seluruh penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh melalui Android dan iOS.
4. Penumpang berumur di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku berdasarkan daerah tujuan.
6. Penumpang dengan keperluan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bisa melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen berdasarkan ketentuan destinasi tujuan.
Baca Juga: Squid Game Bernilai 900 Juta Dolar AS, Berapa Rupiah?
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak mempunyai faisilitas tes RT-PCR yang bisa menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.
8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku peraturan surat kesehatan seperti yang diwajibkan.
9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu dengan persyaratan tujuan akhir penerbangan.
10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang mempunyai penerbangan lanjutan domestik supaya mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia, sebab akan menimbulkan masalah waktu akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.
12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia lewat penerbangan transit domestik tidak diharuskan mempunyai sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diperbolehkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat, artikel ini telah tayang dengan judul "Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink Berlaku Mulai Oktober 2021."(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)***